![]() |
| Proses pengecoran jalan desa |
SERANG – Proyek betonisasi jalan di Kampung Sumur Hejo RT 007/RW 003, Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang pada papan informasi tercantum dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), justru diakui Ketua TPK dikerjakan melalui pihak ketiga.
Ketua TPK Desa Lewilimus, Atma, saat ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut diborongkan kepada pihak ketiga, termasuk penyediaan tenaga kerja.
“Ini sumber anggaran dari BHPRD (Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Pekerjaannya diborongkan oleh Mas Sarpi. Saya tidak tahu CV-nya apa. Termasuk jasa pekerja, saya TPK hanya mengawasi, disuruh foto-foto dan membuat laporan ke desa,” ujar Atma. Sabtu (19/9/26).
Atma mengaku baru menjabat sebagai Ketua TPK menggantikan Abi Musa dan baru pertama kali menangani kegiatan tersebut.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena papan informasi proyek mencantumkan Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan anggaran Rp217.606.514 dari BHPRD Tahun Anggaran 2026.
Sorotan lainnya menyangkut lokasi pekerjaan. Jalan yang dibeton merupakan akses menuju desa dan tembus ke kawasan industri. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan pada titik tersebut terlihat masih relatif baik.
Atma menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan betonisasi dari titik sebelumnya dan merupakan usulan desa.
“Ini meneruskan jalan yang ada di depan. Ini usulan dari desa. Nanti ada lagi lanjutan di titik lain,” katanya.
![]() |
| Kondisi dasar jalan yang masih relatif baik dan layak |
Ketika kembali ditanyakan mengenai fungsi TPK sebagai pelaksana sebagaimana tercantum dalam papan proyek, Atma mengakui pekerjaan tidak dikerjakan langsung oleh TPK.
“TPK tidak mengambil kegiatan pengerjaan, karena itu kata Lurah, kita pakai pihak ketiga,” ujarnya.
Anggaran Rp217,6 Juta Jadi Sorotan
Dengan nilai anggaran mencapai Rp217,6 juta, kondisi jalan yang relatif masih baik serta pengakuan bahwa pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dan kewajaran penggunaan anggaran tersebut.
Apabila kondisi jalan memang belum menjadi prioritas kerusakan dibandingkan akses lain yang lebih membutuhkan, maka dasar penetapan lokasi perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Lewilimus.
Demikian pula dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Papan informasi menyebut TPK sebagai pelaksana, sementara Ketua TPK menyatakan pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga. Perbedaan tersebut patut diklarifikasi, termasuk mengenai dasar penunjukan pihak ketiga, nilai pekerjaan, volume, kualitas beton, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh anggaran sebesar Rp217.606.514 tersebut digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya pemborosan anggaran dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Adapun papan informasi kegiatan mencantumkan:
Bidang: Pelaksanaan Pembangunan
Sub Bidang: Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kegiatan: Betonisasi
Lokasi: Kp. Sumur Hejo RT 007/RW 003
Volume: P. 200 x L. 4,5 x T. 0,15 meter
Anggaran: Rp217.606.514
Sumber Dana: BHPRD
Tahun: 2026
Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lewilimus dan Sekretaris Desa belum memberikan tanggapan terkait mekanisme pelaksanaan proyek, alasan penetapan lokasi, serta dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga.
Konfirmasi dan ruang hak jawab tetap terbuka sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

