Iklan

Pemdes Lewilimus Belum Klarifikasi Dugaan Proyek Betonisasi Diborongkan, Fungsi TPK Dipertanyakan

XposBerita.id
Minggu, 20 September 2026, 01:33 WIB Last Updated 2026-09-20T08:33:23Z

  










SERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, hingga Minggu (20/9/2026) belum memberikan klarifikasi terkait dugaan proyek betonisasi jalan desa yang disebut dikerjakan melalui pihak ketiga.


Sebelumnya, proyek betonisasi di Kampung Sumur Hejo RT 007/RW 003 tersebut diberitakan karena muncul keterangan dari Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lewilimus, Atma, yang menyebut pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga.


Padahal, pada papan informasi kegiatan tercantum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp217.606.514 yang bersumber dari BHPRD Tahun Anggaran 2026.


Ketua TPK Atma sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya hanya melakukan pengawasan, dokumentasi dan membuat laporan kepada desa. Ia juga menyebut pekerjaan, termasuk penyediaan tenaga kerja, dilakukan oleh pihak ketiga.


“Pekerjaannya diborongkan oleh Mas Sarpi. Saya tidak tahu CV-nya apa. Termasuk jasa pekerja, saya TPK hanya mengawasi, disuruh foto-foto dan membuat laporan ke desa,” ujar Atma saat ditemui di lokasi, Sabtu (19/9/2026).


Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Lewilimus, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, dasar penggunaan pihak ketiga, serta posisi dan kewenangan TPK dalam pekerjaan tersebut.


Terlebih, Atma juga menyebut bahwa TPK tidak mengambil kegiatan pengerjaan karena berdasarkan arahan kepala desa pekerjaan menggunakan pihak ketiga.


Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, kondisi lokasi proyek juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, ruas jalan yang dibeton terlihat masih relatif baik dan layak dilalui.


Dengan nilai anggaran mencapai Rp217,6 juta, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar penetapan lokasi, perencanaan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga pertanggungjawaban anggaran kegiatan tersebut.


Namun, hingga Minggu (20/9/2026), Kepala Desa Lewilimus Karmawan maupun Sekretaris Desa belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan tersebut.


Klarifikasi Pemdes dinilai penting agar informasi mengenai proyek tersebut tidak hanya bersumber dari keterangan TPK di lapangan, tetapi juga mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran desa.

Sebelumnya, kegiatan tersebut tercantum pada papan informasi dengan rincian:

Kegiatan: Betonisasi

Lokasi: Kp. Sumur Hejo RT 007/RW 003

Volume: P 200 x L 4,5 x T 0,15 meter

Anggaran: Rp217.606.514

Sumber Dana: BHPRD Tahun Anggaran 2026

Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Lewilimus, Sekretaris Desa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, keterlibatan pihak ketiga, fungsi TPK, serta penggunaan anggaran kegiatan tersebut sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini merupakan pemberitaan lanjutan (running news) dan akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau informasi baru dari Pemerintah Desa Lewilimus. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pemdes Lewilimus Belum Klarifikasi Dugaan Proyek Betonisasi Diborongkan, Fungsi TPK Dipertanyakan
  • 0

Terkini

Topik Populer