![]() |
| Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady |
SERANG — Polres Serang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan aktivitas cut and fill di belakang PT HSB, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang sebelumnya menjadi sorotan mengenai perizinan dan ceceran tanah di jalan raya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, aktivitas tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan. Sebagai bentuk penjelasan, ia juga mengirimkan foto dokumen perizinan aktivitas tersebut pada Minggu (11/10/2026).
Meski demikian, persoalan tanah yang berceceran di jalan raya turut menjadi perhatian. Andi menyampaikan akan meneruskan persoalan tersebut kepada jajaran Polsek agar disampaikan kepada pihak pengelola untuk segera melakukan pembersihan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah material tanah terlalu lama mengotori jalan serta mengurangi potensi gangguan dan bahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Dengan adanya klarifikasi ini, persoalan perizinan dan kebersihan jalan menjadi dua hal yang perlu diperhatikan. Legalitas kegiatan perlu dipastikan berdasarkan dokumen yang berlaku, sementara tanggung jawab menjaga kebersihan serta keselamatan pengguna jalan tetap harus dilaksanakan oleh pihak terkait.
Media ini akan terus memantau tindak lanjut pembersihan ceceran tanah di jalan raya serta perkembangan aktivitas cut and fill di kawasan PT HSB.(Red)
