Iklan

Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping

XposBerita.id
Kamis, 01 Oktober 2026, 04:34 WIB Last Updated 2026-10-01T11:34:09Z
Kabidhumas Polda Banten KBP Maruli 



LEBAK, – Polres Lebak, Polda Banten, menangani laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.


Laporan tersebut diterima melalui SPKT Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026, dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Malingping.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut saat ini ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).


Dalam laporan tersebut, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Kondisi tersebut diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan kemudian mendapat perawatan di RS Cilograng.


Penyidik juga telah menerima sejumlah dokumen sebagai bagian dari penanganan perkara, termasuk surat hasil pemeriksaan medis dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Selain itu, keterangan pelapor dan saksi telah dicatat untuk kepentingan proses penyelidikan.


Maruli mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.


Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya.(Red) 

Komentar

Tampilkan

  • Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping
  • 0

Terkini

Topik Populer