Iklan

Dump Truk Keluar-Masuk, Dugaan Kencingan Solar Subsidi di Cilegon Minta Diusut

XposBerita.id
Senin, 12 Oktober 2026, 03:59 WIB Last Updated 2026-10-12T10:59:10Z

  



CILEGON – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kawasan Jalan Lingkar Cilegon menjadi sorotan. Tim awak media yang melakukan pemantauan pada Minggu (11/10/2026) mendapati sejumlah dump truk keluar-masuk lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan solar ke wadah penampungan. Bau menyengat yang diduga berasal dari solar juga tercium di sekitar lokasi.


Informasi awal yang dihimpun menyebutkan seseorang berinisial Ti diduga terkait dengan lokasi tersebut. Seorang perempuan yang disebut sebagai oknum ketua RT di wilayah Merak juga diduga berkaitan dengan pembelian solar. Namun, informasi mengenai identitas dan peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan konfirmasi.


Atas temuan itu, Polres Cilegon, Polda Banten, dan Pertamina Patra Niaga didesak melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan asal-usul BBM, legalitas aktivitas, serta kemungkinan penyalahgunaan solar subsidi.


Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.(TW) 

Komentar

Tampilkan

  • Dump Truk Keluar-Masuk, Dugaan Kencingan Solar Subsidi di Cilegon Minta Diusut
  • 0

Terkini

Topik Populer