![]() |
| Truk tambang berjejer parkir dibahu jalan tol Jamer KM 86 83 |
BANTEN — Ruas Tol Jakarta–Merak arah Jakarta, tepatnya KM 86 hingga KM 83, diduga dijadikan tempat parkir puluhan truk besar pengangkut material tambang.
Pantauan media, Senin (5/10/2026), terlihat puluhan truk berjejer memanjang di bahu jalan hingga beberapa kilometer. Kondisi tersebut membuat ruang jalan semakin terbatas dan berpotensi mengganggu kelancaran serta keselamatan pengguna tol.
Haidar, warga Kota Tangerang yang melintas di jalur tersebut, mempertanyakan kondisi itu.
«“Ini jalan tol, kok bisa dijadikan parkir truk di bahu jalan? Sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan, apalagi kendaraan dari arah Merak cukup padat. Jangan sampai nanti malah menimbulkan kemacetan,” ujar Haidar.»
Ia juga mempertanyakan pengawasan PJR Induk Serang yang berada di wilayah pengamanan ruas tersebut.
«“PJR Induk Serang ke mana? Kenapa truk-truk besar ini bisa parkir memanjang sampai berkilo-kilometer? Kalau memang diperbolehkan, dasar dan pengaturannya seperti apa? Kalau tidak diperbolehkan, kenapa belum ditindak?” tambahnya.»
Kondisi tersebut juga menjadi sorotan terhadap pengelola Jalan Tol Tangerang–Merak, khususnya terkait pengawasan dan penanganan kendaraan berat yang berhenti memanjang di bahu jalan.
Penggunaan bahu jalan untuk berhenti atau parkir kendaraan harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai berhenti dan parkir kendaraan.
Hingga berita ini dimuat, PJR Induk Serang dan pengelola Jalan Tol Tangerang–Merak masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait keberadaan puluhan truk tersebut serta langkah penanganan yang dilakukan.ometer. Kondisi tersebut membuat ruang jalan semakin terbatas dan berpotensi mengganggu kelancaran serta keselamatan pengguna tol.
Haidar, warga Kota Tangerang yang melintas di jalur tersebut, mempertanyakan kondisi itu.
“Ini jalan tol, kok bisa dijadikan parkir truk di bahu jalan? Sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan, apalagi kendaraan dari arah Merak cukup padat. Jangan sampai nanti malah menimbulkan kemacetan,” ujar Haidar.
Ia juga mempertanyakan pengawasan PJR Induk Serang yang berada di wilayah pengamanan ruas tersebut.
> “PJR Induk Serang ke mana? Kenapa truk-truk besar ini bisa parkir memanjang sampai berkilo-kilometer? Kalau memang diperbolehkan, dasar dan pengaturannya seperti apa? Kalau tidak diperbolehkan, kenapa belum ditindak?” tambahnya.
Kondisi tersebut juga menjadi sorotan terhadap pengelola Jalan Tol Tangerang–Merak, khususnya terkait pengawasan dan penanganan kendaraan berat yang berhenti memanjang di bahu jalan.
Penggunaan bahu jalan untuk berhenti atau parkir kendaraan harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai berhenti dan parkir kendaraan.
Hingga berita ini dimuat, PJR Induk Serang dan pengelola Jalan Tol Tangerang–Merak masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait keberadaan puluhan truk tersebut serta langkah penanganan yang dilakukan.(Red)
